Sertifikasi Imam dan Khatib untuk Sebarkan Metode Al Azhar

Dipublikasikan oleh Syabab Nusantara Jumat, 13 September 2013 0 komentar
Dr. Muhammad Mukhtar Jum`ah, Menteri Perwakafan Republik Arab Mesir menegaskan bahwa tugas utama dari Kementerian Perwakafan adalah meramaikan masjid dengan syiar-syiar syariat, dakwah dan kebangsaan, dan bukan menutupnya.

Dalam wawancara ekslusifnya dengan Surat Kabar Shaut al-Azhar beliau menyatakan bahwa kementrian telah mengeluarkan keputusan yang mencabut izin seluruh para khatib di masjid-masjid. Hal itu bertujuan untuk mencegah para khatib yang tidak berasal dari al-Azhar untuk berkhutbah di masjid-masjid, untuk menyebarkan paham Islam yang moderat dan toleran, dan menghindari orasi-orasi politik dalam khutbah di masjid-masjid.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa seluruh izin imam dan khatib yang telah berlaku sebelumnya sudah tidak berlaku lagi, dan kementerian memberikan waktu dua bulan bagi para Imam dan Khatib untuk memperbarui izinnya. Kementerian pun memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para lulusan al-Azhar untuk mendaftarkan dirinya, dengan membawa foto kopi ijazah Azhar.

Dengan dijalankannya program ini, seluruh imam dan khatib yang telah mendapatkan sertifikat akan terdata dengan nomor induk dan juga akan mendapatkan pengarahan dan penataran tentang dakwah dan khutbah dari al-Azhar.

Dr. Mukhtar Jum`ah menegaskan bahwa Kementerian Perwakafan tidak akan menutup masjid satupun. Beliau menyatakan, “Seluruh masjid itu dibangun demi mencari keridhaan Allah, dan akan selamanya menjadi masjid hingga hari kiamat nanti. Namun salat Jum`at harus dilakukan di Masjid Jami, tidak boleh ada salat jum`at yang dilaksanakan di masjid-masjid kecil, yang luasnya kurang dari 80 meter persegi kecuali dengan izin khusus dari Kementerian.”

Pihaknya menambahkan bahwa kementerian tidak akan memberikan perhatian kepada institusi-institusi pelatihan dakwah yang tidak patuh kepada kebijakan kementerian, yaitu dalam pemilihan pimpinan, guru, kurikulum dan buku-buku yang sesuai dengan tujuan kementerian dalam menyebarkan paham Islam yang moderat dan toleran.

Dr. Mukhtar Jum`ah juga memperingatkan institusi-institusi dakwah yang menggunakan metode yang menyelisihi metode al-Azhar. Beliau menyatakan bahwa kementerian tidak memiliki wewenang untuk menutup institusi-institusi yang telah berdiri meski menyalahi metode al-Azhar dan kementerian, namun kementrian memiliki wewenang untuk tidak menerima para lulusan yang berasal dari institusi tersebut. Dan kementrian saat ini telah memiliki sembilan belas institusi dakwah yang mengikuti kebijakan kementerian.

Kementerian pun melarang adanya berbagai macam kotak amal di masjid-masjid agar harta sedekah ini tidak tertuju kepada kepentingan-kepentingan yang menyelisihi agama. Kementeriannya pun menegaskan untuk melarang pihak manapun untuk mengumpulkan sedekah dari masyarakat kecuali telah memiliki izin yang resmi dari pemerintah.

Pihaknya pun menekankan kepada media-media informasi agar lebih teliti dalam menyebarkan informasi. Beliau menyatakan, “Banyak sekali berita bohong yang tersebar setiap hari melalui media informasi yang nyata kebohongannya.” Pihaknya pun menyatakan bahwa informasi yang resmi adalah informasi yang disampaikan langsung oleh menteri melalui konferensi pers atau melalui sumber resmi kementerian.

Dikabarkan bahwa Kementerian Perwakafan mengurusi sekitar 110.000 masjid baik masjid pemerintah maupun masjid keluarga, dan kementerian baru memiliki sekitar 55.000 imam dan khatib. Hal itu menunjukkan bahwa kementrian masih membutuhkan sekitar 55.000 imam dan khatib yang akan disebarkan ke masjid-masjid di seluruh penjuru Mesir. Kementerian juga menyediakan hotline yang menerima laporan jika ada imam atau khatib yang melanggar ketentuan semisal memprovokasi masyarakat ataupun membawa hal-hal yang tidak pantas untuk dibicarakan di masjid.


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Sertifikasi Imam dan Khatib untuk Sebarkan Metode Al Azhar
Ditulis oleh Administrator
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://mediaislam-com.blogspot.com/2013/09/sertifikasi-imam-dan-khatib-untuk.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Belajar SEO support Online Shop Sepatu Wanita - Original design by Bamz | Copyright of Media Islam - Informasi Peradaban Umat.