Haram Hukumnya Ikut Hizbut Tahrir Indonesia
Sabtu, 07 September 2013
1
komentar
Rois
'Am Majelis Muzakaroh Muhtadi Cidahu Banten (M3CB) Abuya Muhtadi
Dimyathi menyatakan, keinginan dan upaya kelompok Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI) untuk menghilangkan Pancasila sebagai dasar negara
merupakan salah satu bentuk pemberontakan.
Pernyataan disampaikan secara tertulis dalam satu surat pernyataan
tertanggal 21 Agustus 2013. Surat pernyataan disampaikan langsung oleh
beberapa murid Abuya Muhtadi ke kantor redaksi NU Online, Jakarta, Selasa (3/8) kemarin. Sebelumnya surat pernyataan itu juga sudah dikirimkan ke PBNU.
Abuya Muhtadi menyatakan, HTI adalah ormas Islam dari luar negeri yang
datang ke Indonesia dan ingin menghilangkan Pancasila sebagai dasar
negara.
“Perbuatan tersebut salah satu macam dari pemberontakan, padahal memberontak negara itu dosa besar, maka dari itu HTI haram hukumnya dalam berbagai keadaan” demikian dalam pernyataan tersebut.
Abuya Muhtadi adalah seorang ulama kharismatik di Pandeglang dan
mempunyai banyak murid di wilayah Banten. Terkait surat pernyataan ini,
menurut beberapa muridnya, Abuya gerah dengan gerakan kelompok HTI di
wilayah Banten. Selain itu, informasi yang diterima , putra tokoh besar
Abuya Dimyathi ini merasa dirugikan oleh HTI karena namanya sering
dicatut dalam berbagai aktifitas mereka.
Sumber: NU Online
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Haram Hukumnya Ikut Hizbut Tahrir Indonesia
Ditulis oleh Administrator
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://mediaislam-com.blogspot.com/2013/09/haram-hukumnya-ikut-hizbut-tahrir.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Administrator
Rating Blog 5 dari 5
1 komentar:
Adakah konsep Khilafah dalam Khazanah Islam?
https://bogotabb.blogspot.co.id/2017/10/adakah-konsep-khilafah-dalam-khazanah.html
Posting Komentar