Pernikahan Anak Kembali Jadi Perdebatan di Yaman
Senin, 16 September 2013
0
komentar
SANA - Kisah tentang anak Yaman yang dilaporkan meninggal setelah malam
pertama menimbulkan keinginan pengaturan batasan minimal pernikahan pada
usia 18 tahun.
“Kami meminta ditetapkannya aturan batasan pernikahan pada usia 18 tahun, sesuai dengan konvensi hak anak internasional,” kata Menteri Hak Asasi Manusia Yaman Huriya Mashhoor, pada Agence France Presse (AFP), Sabtu, 14 September.
Menteri mengatakan bahwa upaya pengaturan batasan pernikahan pernah dibahas pada 2009 tetapi kemudian dibekukan oleh partai Al-Islah.
“Saya menulis surat pada parlemen untuk membahas kembali batasan usia pernikahan,” kata,” Mashhoor.
Menurutnya, usia minimum pernikahan yang tepat adalah 18 tahun, bukan 17 tahun.
Usulan Mashhoor diikuti laporan dengan kematian anak usia delapan tahun yang mengalami pendarahan internal pada malam pertama setelah menikah dengan seorang pria berusia 40 tahun.
Kisah tentang kematian Rawan, yang ditolak oleh pejabat lokal, menimbulkan kemarahan atas tradisi lama orang Yaman ini. Perkawinan anak terjadi secara luas di Yaman.
Diperkirakan, 85 persen gadis Yaman menikah sebelum usia 18 tahun dan 14 persen sebelum usia 15 tahun, menurut data PBB tahun 2006.
Terdapat beberapa kasus dimana gadis muda seusia 8 tahun diizinkan mengikat tali pernikahan.
Islam sangat menghargai pernikahan dan memberikan aturan detail dan mengatur sampai hal-hal kecil.
Islam tidak memaksakan umur secara spesifik untuk layak menikah dan memberikan ruang ini untuk otoritas legal untuk menentukan usia yang tepat untuk menikah demi kepentingan suami dan istri.
Karena itu, hal ini tergantung pada masing-masing negara atau komunitas, dengan sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan.
Tradisi yang mengkawatirkan
RUU ini, diikuti dengan penolakan pejabat Yaman atas insiden tersebut, dan mengkonfirmasikan bahwa Rawan masih hidup.
“Kami meminta ditetapkannya aturan batasan pernikahan pada usia 18 tahun, sesuai dengan konvensi hak anak internasional,” kata Menteri Hak Asasi Manusia Yaman Huriya Mashhoor, pada Agence France Presse (AFP), Sabtu, 14 September.
Menteri mengatakan bahwa upaya pengaturan batasan pernikahan pernah dibahas pada 2009 tetapi kemudian dibekukan oleh partai Al-Islah.
“Saya menulis surat pada parlemen untuk membahas kembali batasan usia pernikahan,” kata,” Mashhoor.
Menurutnya, usia minimum pernikahan yang tepat adalah 18 tahun, bukan 17 tahun.
Usulan Mashhoor diikuti laporan dengan kematian anak usia delapan tahun yang mengalami pendarahan internal pada malam pertama setelah menikah dengan seorang pria berusia 40 tahun.
Kisah tentang kematian Rawan, yang ditolak oleh pejabat lokal, menimbulkan kemarahan atas tradisi lama orang Yaman ini. Perkawinan anak terjadi secara luas di Yaman.
Diperkirakan, 85 persen gadis Yaman menikah sebelum usia 18 tahun dan 14 persen sebelum usia 15 tahun, menurut data PBB tahun 2006.
Terdapat beberapa kasus dimana gadis muda seusia 8 tahun diizinkan mengikat tali pernikahan.
Islam sangat menghargai pernikahan dan memberikan aturan detail dan mengatur sampai hal-hal kecil.
Islam tidak memaksakan umur secara spesifik untuk layak menikah dan memberikan ruang ini untuk otoritas legal untuk menentukan usia yang tepat untuk menikah demi kepentingan suami dan istri.
Karena itu, hal ini tergantung pada masing-masing negara atau komunitas, dengan sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan.
Tradisi yang mengkawatirkan
RUU ini, diikuti dengan penolakan pejabat Yaman atas insiden tersebut, dan mengkonfirmasikan bahwa Rawan masih hidup.
“Gadis muda Rawan Abdo Hattan masih hidup dan tinggal bersama
keluarganya, yang menyangkal semua berita yang beredar,” kata Ali
al-Qaissi, gubernur propinsi pada kantor berita resmi Yaman SABA pada
Sabtu.
“Gadis muda sekarang ada di dalam pusat perlindungan setelah menjalani test fisik dan psikologis di rumah sakit pemerintah setempat.”
Sebelum pernyataan Al-Qaissi, menteri HAM Yaman mengatakan bahwa mereka kekurangan ‘bukti’ atas kematian gadis tersebut, yang menimbulkan kekhawatiran adanya upaya menyembunyikan kasus tersebut.
“Kami tidak memiliki cukup bukti atas insiden tersebut,” kata Mashhoor.
“Tetapi saya khawatir akan adanya upaya mendiamkan kasus ini, khususnya karena hal ini terjadi di daerah terpencil di propinsi Hajja yang mana, telah terjadi kasus serupa sebelumnya.
“Jika kasus ini terkonfirmasi dan ditutup-tutupi maka kejahatannya menjadi lebih serius,” katanya.
Pada awal 2012, laporan Human Right Watch (HRW) mengatakan pernikahan anak-anak menimbulkan akibat pada seluruh masyarakat Yaman, yang mencegah perempuan menyelesaikan pendidikan mereka, yang menjadikan Yaman ketinggalan secara berkepanjangan.
Masalah pernikahan anak di Yaman menimbulkan kemarahan dunia pada 2010 ketika Nujod Mohamed Ali dinikahkan pada usia 10 tahun dengan seorang pria yang 20 tahun lebih tua, pada 2008.
Setelah bercerai, karena pelecehan seksual dan kekerasan, Ali dilibatkan dalam kampanye menghilangkan pemaksaan pernikahan, yang menimbulkan keinginan kuat untuk mengatur pernikahan sampai usia 18 tahun.
“Pernikahan dalam Islam diatur dengan aturan tertentu, yaitu harus mencapai akil balik dan kedewasaan,” kata petunjuk dalam menual tersebut. (onislam.net/mukafi niam/NUON/Foto: Onislam
“Gadis muda sekarang ada di dalam pusat perlindungan setelah menjalani test fisik dan psikologis di rumah sakit pemerintah setempat.”
Sebelum pernyataan Al-Qaissi, menteri HAM Yaman mengatakan bahwa mereka kekurangan ‘bukti’ atas kematian gadis tersebut, yang menimbulkan kekhawatiran adanya upaya menyembunyikan kasus tersebut.
“Kami tidak memiliki cukup bukti atas insiden tersebut,” kata Mashhoor.
“Tetapi saya khawatir akan adanya upaya mendiamkan kasus ini, khususnya karena hal ini terjadi di daerah terpencil di propinsi Hajja yang mana, telah terjadi kasus serupa sebelumnya.
“Jika kasus ini terkonfirmasi dan ditutup-tutupi maka kejahatannya menjadi lebih serius,” katanya.
Pada awal 2012, laporan Human Right Watch (HRW) mengatakan pernikahan anak-anak menimbulkan akibat pada seluruh masyarakat Yaman, yang mencegah perempuan menyelesaikan pendidikan mereka, yang menjadikan Yaman ketinggalan secara berkepanjangan.
Masalah pernikahan anak di Yaman menimbulkan kemarahan dunia pada 2010 ketika Nujod Mohamed Ali dinikahkan pada usia 10 tahun dengan seorang pria yang 20 tahun lebih tua, pada 2008.
Setelah bercerai, karena pelecehan seksual dan kekerasan, Ali dilibatkan dalam kampanye menghilangkan pemaksaan pernikahan, yang menimbulkan keinginan kuat untuk mengatur pernikahan sampai usia 18 tahun.
“Pernikahan dalam Islam diatur dengan aturan tertentu, yaitu harus mencapai akil balik dan kedewasaan,” kata petunjuk dalam menual tersebut. (onislam.net/mukafi niam/NUON/Foto: Onislam
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Pernikahan Anak Kembali Jadi Perdebatan di Yaman
Ditulis oleh Administrator
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://mediaislam-com.blogspot.com/2013/09/pernikahan-anak-kembali-jadi-perdebatan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Administrator
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar