Memahami Khilafah Islamiyah Menurut Kitab Kuning Pesantren

Dipublikasikan oleh Syabab Nusantara Rabu, 23 Oktober 2013 1 komentar
Memahami Khilafah Islamiyah menurut kitab-kitab ulama mu’tabar atau dalam dunia pesantren populer dengan sebutan kitab kuning perlu penguasaan mendalam, bukan hanya sekedar mengutip pendapat tanpa mengetahui konteks dan penggunaannya. Oleh karena itu, tulisan berjudul “Wajibkah Memperjuangkan Khilafah?” yang ditulis oleh Uts. Muhamamd Idrus Ramli berikut ini memaparkan dengan jelas bagaimana ummat Islam menyikapi “Khilafah”, sekaligus kritik pada pendapat al-Nabhani. BACA SELENGKAPNYA DISINI : Memahami Khilafah Islamiyah Menurut Kitab Kuning.

Tabayyun Khilafah : Membungkam Hizbut Tahrir Indonesia

Koreksi Argumen Sejarah Antara Khilafah, NU dan KH Abdul Wahab Hasbullah

Argumen yang dijadikan pijakan oleh aktivis HTI untuk menundukkan kader dan warga NU paling tidak ada dua: pertama; argumen historis kelahiran NU. Salah seorang aktivis HTI, Irkham Fahmi dalam tulisannya, “Membongkar Proyek Demokrasi ala PBNU abad 21” menjelaskan bahwa cikal bakal berdirinya Nahdlatul Ulama adalah cita-cita agung para ulama nusantara yang tertuang dalam komite khilafah Indonesia. BACA SELENGKAPNYA DISINI : Koreksi Argumen Sejarah Antara Khilafah, NU dan KH Abdul Wahab Hasbullah.

Khilafah Dalam Perspektif Hizbut Tahrir

Untuk itu, sangat urgen meneliti tentang khilafah dengan rumusan masalah; pertama, Mengapa Hizbut Tahrir ingin menegakkan negara khilafah, dan bagaimana argumentasinya dibangun?; Kedua, Bagaimana konsekuensi logis dan politis dari pemikiran khilafah yang dikonstruksi oleh Hizbut Tahrir ?. BACA SELENGKAPNYA DISINI : Khilafah Dalam Perspektif Hizbut Tahrir
BACAAN LAINNYA :

Membendung Konsep Khilafah ala KH. Achmad Mustofa Bisri (Gus Mus)

Muktamar Khilafah 2013 dan Kronologi Kebohongan HTI Kasus Pencatutan Banom NU

Keinginan Kuat HTI : Gus Sholah Jadi Pejuang Khilafah-HTI

MPR RI Dorong Pemerintah Tindak Tegas Gerakan Khilafah

Pemerintah Republik Indonesia Abai Terhadap Gerakan Khilafah

Kejayaan Islam Bukan Karena Khilafah

Inilah Tujuh Kerancuan Ide-Ide Hizbut Tahrir (HT)

Dari Gatot menjadi Al Khattat akhirnya Khilafah Gagal Total

Web Syabab HTI Al-Khilafah.org Ikut Sebarkan Fitnah dan Provokasi dari Situs Resmi HTI

NU Tak Pernah Tertarik Gagasan Khilafah Islamiyah

Doktrin HTI Lecehkan Ormas Lain

Astaghfirullah ! Hinaan Pro Khilafah pada Ormas Islam sangat Dahsyat

Gus Najih : Buku HTI Janggal, Menyimpang dan Mengadopsi Ideologi Muktazilah


Baca Selengkapnya ....

Ikhwanul Muslimin, Dari Pembubaran ke Pembubaran

Dipublikasikan oleh Syabab Nusantara Rabu, 25 September 2013 2 komentar

Sebuah pengadilan di Mesir memerintahkan Ikhwanul Muslimin dibubarkan atau dilarang keberadaannya dan seluruh asetnya disita, sebagai kelanjutan dari tindakan keras oleh pemerintah yang didukung oleh militer pada pendukung presiden terguling Mohammad Morsi.

Keputusan yang dikeluarkan pada Senin, 23 September oleh Pengadilan Kairo melarang Ikhwanul Muslimin, dan institusi lain yang memiliki keterkaitan atau menerima dukungan finansial.

Tidak ada kejelasan, apakah hal ini juga diaplikasikan untuk layanan amal dan sosial yang terkait dengan Ikhwanul Muslimin, termasuk sekolah dan rumah sakit.

Pengadilan tidak mengungkapkan alasan keputusan tersebut, tapi dipicu oleh gugatan yang diajukan oleh sayap kiri Partai Progresif Persatuan Nasional, yang dikenal sebagai Tagammu, yang menuduh Ikhwanul Muslimin sebagai “teroris” dan mengeksploitasi agama sebagai slogan politik.

Penyitaan aset dan pelarangan organisasi terkait, akan melemahkan jaringan Ikhwanul Muslimin di akar rumput. Keputusan pengadilan tersebut masih bisa diajukan banding.

Ikhwanul Muslimin dilarang dalam sebagian besar eksistensinya selama 85 tahun sebelum dilegalkan pada 2011 dan kemudian pada Maret 2013, didaftarkan sebagai non-governmental organization (NGO).

Organisasi ini didirikan oleh Hasan Al Banna pada 1925, pertama kali dilarang pada 1948 setelah kembali dari Palestina selama masa pemerintahan Raja Faruk.


Waktu itu, Ikhwanul Muslimin diperkirakan memiliki 2000 cabang dan 500 ribu anggota atau simpatisan.

Setelah menjalin kerjasama dengan kelompok penjabatan militer nasionalis pada 1952 untuk meruntuhkan monarki, bulan madu singkat berakhir pada 1954 ketika Ikhwanul Muslimin menentang konstitusi sekuler dari pemimpin kudeta.

Ikhwanul Muslimin, kembali dilarang dan waktu itu, ribuan anggotanya dipenjarakan, banyak diantaranya disiksa di penjara dan di kamp-kamp konsentrasi.
 
Penerus Nasser, Anwar Sadar, menjadi presiden Mesir pada 1970 dan secara bertahap membebaskan para anggota Ikhwanul Muslimin.

Organisasi ini ditoleransi sampai pada batas tertentu, tetapi secara teknis, tetapi illegal dan menjadi subyek penumpasan periodik, khususnya setelah penandatanganan, perjanjian perdamaian Mesir dengan Israel pada 1979.
Pada 1980-an, selama pemerintahan Husni Mubarak, banyak aktifis mahasiswa Islam bergabung dengan Ikhwanul Muslimin, yang membuat Ikhwanul Muslimin mendominasi asosiasi profesional dan mahasiswa di Mesir.

Selama sepuluh tahun selanjutnya, Ikhwanul Muslimin meminta diberlakukannya sistem politik yang lebih demokratis, meskipun menghadapi tindakan keras aparat keamanan sebagai kelompok dilarang selama era Mubarak.

Disamping larangannya pada 2013, Ikhwanul Muslimin mungkin memiliki anggota antara 300.000-1 juta, tetap sangat tidak populer diantara populasi Mesir lainnya yang berjumlah 85 juta. (onislam.net/mukafi niam)
Foto: Businessinsider.com

Baca Selengkapnya ....

Kebolehan Redaksi Shalawat Para Sahabat Nabi dan Para Ulama

Dipublikasikan oleh Syabab Nusantara Selasa, 24 September 2013 5 komentar
 Dalam amaliah sehari-hari mayoritas kaum Muslimin, yang sangat mencintai dan menghormati Nabi Muhammad SAW dengan penuh ta’zhim, telah dikenal sekian banyak redaksi shalawat kepada Nabi SAW, seperti Shalawat Munjiyat, Shalawat Nariyah, Shalawat Fatih, Shalawat Thibbul Qulub dan lain-lain. Kebanyakan redaksi shalawat-shalawat tersebut tidak disusun oleh Nabi sendiri, tapi disusun oleh para ulama dan auliya terkemuka yang tidak diragukan dalam keilmuan dan ketakwaannya.


Pertanyaan yang sering diajukan oleh kaum Wahhabi seperti Ibn Baz, al-Utsaimin, al-Albani, Mahrus Ali, dan lain-lain adalah: Bolehkah mengamalkan shalawat yang tidak disusun oleh Nabi SAW, bahkan tidak dikenal pada masa beliau?. Bahkan terakhir, tayangan Khazanah Trans 7 pada hari Jum’at 12 April 2013 menayangkan hal tersebut dengan membid’ahkan amaliah sholawat yang dikarang oleh ulama.
Sedangkan mengenai bentuk redaksinya, shalawat itu ada dua macam, yaitu Shalawat Ma’tsur dan Shalawat Ghoiru Ma’tsur. Shalawat Ma’tsur adalah shalawat yang dibuat oleh Rasululloh SAW sendirir, baik kalimat, cara membaca, waktu maupun fadhilahnya.
Adapun Shalawat yang masuk kategori Ghoiru Ma’tsur, adalah seperti shalawat yang disusun oleh Imam Al Ghazali, shalawat Quthbul Aqthab yang disusun oleh Sayid Abdullah bin Alawi Al-Hadad, Shalawat Nariyah, Shalawat Munjiyat, Shalawat Mukhathab dan lain – lain.
hadits anas Mayoritas kaum “muslimin, berpandangan bahwa mengamalkan shalawat-shalawat yang disusun oleh para ulama dan auliya seperti Shalawat Munjiyat, Shalawat Nariyah, Shalawat al-Fatih, Shalawat Thibbul Qulub dan lain-lain adalah dibolehkan dan disunnahkan sesuai dengan paradigma umum yang mengakui adanya bid’ah hasanah dalam agama. Terdapat sekian banyak dalil -selain dalil-dalil bid’ah hasanah sebelumnya- yang menjadi dasar kebolehan membaca doa-doa dan shalawat-shalawat yang belum pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Di antara dalil- dalil tersebut akan kami sebutkan satu persatu di bawah.
1. Hadits Anas bin Malik RA.

“Anas bin Malik berkata: “Suatu ketika Rasulullah SAW  bertemu dengan laki-laki a’rabi (pedalaman) yang sedang berdoa dalam shalatnya dan berkata: “Wahai Tuhan yang tidak terlihat oleh mata, tidak dipengaruhi oleh keraguan, tidak dapat diterangjkan oleh para pembicara, tidak diubah oleh perjalanan waktu dan tidak oleh malapetaka; Tukan yang mengetahui timbangan gunung, takaran lautan, jumlah tetesan air luijan, jumlah daun-daun pepohonan, jumlah segala apa yang ada di bawah gelaapnya malam dan terangnya siang, satu langit dan satu bumi tidak menghalanginya ke langit dan bumi yang lain, lautan tidak dapat menyembunyikan dasarnya, gunung tidak dapat menyembunyikan isinya, jadikanlah umur terbaikku akhimya, amal terbaikku pamungkasnya dan hari terbaikku hari aku bertemu dengan-Mu.”
Setelah laki-laki a’rabi itu selesai berdoa, Nabi SAW memanggilnya dan memberinya hadiah berupa emas dan beliau berkata kepada laki-laki itu: “Aku memberimu emas itu karena pujianmu yang bagus kepada Allah ‘azza wa jalla”.
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Thabarani dalam al-Mu’jam al- Ausath (9447) dengan sanad yang jayyid.
Hadits ini menunjukkan bolehnya berdoa dengan doa yang belum pernah diajarkan oleh Nabi Dalam hadits tersebut, Nabi tidak menegur si a’rabi yang berdoa dengan susunannya sendiri, juga tidak berkata kepadanya: “Mengapa kamu berdoa dengan doa yang belum pernah aku ajarkan?!”. Akan tetapi Nabi SAW justru memujinya dan memberinya hadiah.
2. Hadits Abdullah bin Mas’ud

وَعَنِ أَبِنِ مَسْعُوْدٍ رَضِِيَ اللهُ عَنْهُ قاَلَ: اِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاَحْسِنُوْا الصَّلاَةَ عَلَيْهِ فَاِنَّكُمْ لاَتَدْرُوْنَ  لَعَلَّ ذَلِكَ يُعْرَضُ عَلَيْهِ فَقَالُوْا لَهُ : فَعَلِّمْنَا, قَالَ: اَللَّهُمَّ اجْعَلْ صَلَوَاتِكَ وَرَحْمَتَكَ وَبَرَكَاتكَ عَلَى سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَاِمَامِ الْمُتَّقِيْنَ وَخَاتَمِ النَّبِيِّيْنَ مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ اِمَامِ الْخَيْرِ وَقَائِدِ الْخَيْرِ وَرَسُوْلِ الرَّحْمَةِ , الَّهُمَّ ابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا يَغْبِطُهُ بِهِ اْلاَوَّلُوْنَ وَاْلاَخِرُوْنَ.رواه ابن ماجه


“Abdullah bin Mas’ud berkata: “Apabila kalian bershalawat kepada Rasulullah SAW, maka buatlah redaksi shalawat yang bagus kepada beliau, siapa tahu barangkali shalawat kalian itu diberitahukan kepada beliau.” Mereka bertanya: “Ajari kami cara shalawat yang bagus kepada beliau.” Beliau menjawab: “Katakan, ya Allah jadikanlah segala shalawat, rahmat dan berkah-Mu kepada sayyid para rasul, pemimpin orangorang yang bertakwa, pamungkas para nabi, yaitu Muhammad hamba dan rasul-Mu, pemimpin dan pengarah kebaikan dan rasul yang membawa rahmat. Ya Allah anugerahilah beliau mcujam terpuji yang menjadi harapan orang­orang terdahulu dan orang-orang terkemudian.” 
Hadits shahih ini diriwayatkan oleh Ibn Majah (906), Abdurrazzaq (3109), Abu Ya’la (5267), al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir (9/115) dan Ismail al-Qadhi dalam Fadhl al-Shalat (hal. 59). Hadits ini juga disebutkan oleh Ibn al-Qayyim -ideolog kedua faham Wahhabi- dalam kitabnya Jala’ al-Afham (hal. 36 dan hal 72).
3. Hadits Ali bin Abi Thalib

عَنْ سَلاَمَةَ الْكِنْدِيِّ قَالَ: كَانَ عَلِيٌّ  رَضِِيَ اللهُ عَنْهُ يُعَلّمُ النَّاسَ الصَّلاَةَ عَلَى النَّبِّيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَقُوْلُ : اَللَّهُمَّ دَاحِىَ الْمَدْحُوَّاتِ, وَبَارِئَ الْمَسْمُوْكَاتِ, وَجَبَّارَ الْقُلُوْبِ عَلَى فِطْرَتِهَا شَقِيِّهَا وَسَعِيْدِ هَا,اجْعَلْ شَرَائِفَ صَلَوَاتِكَ  وَنَوَاميَ بَرَكَاتِكَ وَرَأْفَةَ تَحَنُّنِكَ , عَلَى مُحَمَّدٍ عَبْدِ كَ وَرَسُوْلِكَ, الْفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ وَالْخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ وَالْمُعْلِنِ الْحَقَّ  بِالْحَقِّ وَالدَّامِغِ لِجَيْشْاتِ اْلاَبَاطيِْ كَمَا حُمِّلَ ,فَاضْطَلَعَ بِأَمْرِكَ بِطَاعَتِكَ ,مُسْتَوْفِزًا فِى مَرْضَاتِكَ,بَغَيْرِ نَكْلٍ فِى قَدَمٍ وَلاَوَهْيٍ فِى عَزْمٍ ,وَاعِيًا لِوَحْيِكَ ,حَافِظًا لِعَهْدِ كَ ,مَاضِيًّا عَلَى نَفَاذِ  أَمْرِكَ ,حَتَّى أَوْرَ ى قَبَسًا لِقَابِسٍ , آلا ءَ اللهِ تَصِلُ بِهِ أَسْبَابَهُ ,بِهِ هُدِيَتِ اْلقُلُوْبُ بَعْدَ حَوْضاتِ الْفِتَنِ وَاْلاِثْمِ ,وَأَبْهَجَ مُوْ ضِحَاتِ اْلاَعْلاَمِ وَنَائِرَاتِ اْلاَحْكاَمِ وَمُنِيْرَاتِ اْلاِسْلاَمِ,فَهُوَ أَمِيْنُكَ الْمَأْمُوْنُ وَخَازِنُ عِلْمِكَ الْمَخْزُوْنِ وَشَهِيْدُكَ يَوْمَ الدِّيْنِ وَبَعِيْثُكَ نِعْمَةً وَرَسُوْلُكَ بِالْحَقِّ رَحْمَةً.َ اَللَّهُمَّ افْسَحْ لَهُ فِى عَدْنِكَ وَاجْزِهِ مُضَا عَفَاتِ الْخَيْرِ مِنْ فَضْلِكَ لَهُ مُهَنّئَاتٍ غَيْرَ مُكَدَّرَاتٍ مِنْ فَوْزِ ثَوَابِكَ الْمَحْلٌوْلِ وَجَزِيْلِ عَطَائِكَ الْمَعْلُوْلِ . اَللَّهُمَّ أَعْلِ عَلَى بِنَاءِ النَّاسِّ  بِنَاءَهُ وَأَكْرِمْ  مَثْوَاهُ لَدَيْكَ وَنُزُلَهُ وَأَتْمِمْ لَهُ نُوْرَهُ وَاجْزِهِ مِنِ ابْتِعَاثِكَ لَهُ مَقْبُوْلَ الشَّهَادَةِ وَمَرْضِيَّ اْلمَقَالةِ ذَا مَنْطِقٍ عَدْلٍ وَخُطَّةٍ فَصْلٍ وَبُرْهَانٍ عَظِيْمٍ   

“ Salamah al Kindi berkata,” Ali bin Abi Thalib r.a mengajarkan kami cara vershalawat kepada Nabi SAW  dengan berkata:” Ya Alloh, pencipta bumi yang menghampar, pencipta langit yang tingi, dan penuntun hati yang celaka dan yang bahagia pada ketetapanya, jadikanlah shalawat –Mu yang mulia, berkah-Mu yang tidak terbatas dan kasih saying-Mu yang lebut pada Muhammad hamba dan utusan-Mu, pembuka segala hal yang tertutup, pamungkas yang terdahulu, penolong agama yang benar dengan kebenaran,dan penkluk bala tentara kebatilan seperti yang dibebankan padanya, sehingga ia bangkit membawa perintah-Mu dengan tunduk kepada-Mu, siap menjalankan ridha-Mu, tanpa gentar dalam semangat dan tanpa kelemahan dalam kemauan, sang penjaga wahyu-Mu, pemelihara janji-Mu, dan pelaksana perintah-Mu sehingga ia nyalakan cahaya kebenaran pada yang mencarinya, jalan – jalan nikmat Alloh terus mengalir pada ahlinya dengan Muhammad hati yang tersesat memperoleh petunjuk setelah menyelami kekufuran dan kemaksiatan,  ia ( Muhammad ) telah memperindah rambu – rambu yang terang, hukum – hukum yang bercahaya, dan cahaya – cahaya  Islam yang menerangi, dialah ( Muhammad )orang yang jujur yang dipercayai oleh-Mu dan penyimpan ilmu-Mu yang tersembunyi, saksi-Mu di hari kiamat, utusan-Mu yang membawa nikmat, rasul-Mu yang membawa rahmat dengan kebenaran. Ya Alloh, luaskanlah surga-Mu baginya, balaslah dengan kebaikan yang berlipat ganda dari anugerah-Mu baginya, yaitu kelipatan yang mudah dan bersih, dari pahala-Mu yang dpat diraih dan anugerah-Mu yang agung dan tidak pernah terputus . Ya Alloh, berilah ia derajat tertinggi diantara manusia, muliakanlah tempat tinggal dan jamuannya di surga-Mu, sempurnakanlah cahayanya, balaslah jasanya sebagai utusan-Mu dengan kesaksian yang diterima, ucapan yang diridhai, pemilik ucapan yang lurus, jalan pemisah antara yang benar dan yang bathil dan hujjah yang kuat.

Hadits ini diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur, Ibn Jarir (224- 310 H/839-923 M) dalam Tahdzib alAtsar, Ibn Abi Ashim, Ya’qub bin Syaibah dalam Akhbar ‘Ali, Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (29520), al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Ausath (9089) dan lain-lain. Hadits ini juga dikutip oleh ahli hadits sesudah mereka seperti al-Hafizh al- Qadhi Iyadh dalam al-Syifa, al-Hafizh al-Sakhawi dalam al-Qaul al- Badi’, Ibn Hajar al-Haitami dalam al-Durr al-Mandhud, al-Hafizh al- Ghummari dalam Itqan alShan’ah dan lain-lain. Menunit al-Hafizh Ibn Katsir, redaksi shalawat ini popular dari Ali bin Abi Thalib.
4.  Hadits Abdullah bin Abbas

Lebih  dari itu, ada beberapa shahabat yang membuat shalawat tersendiri untuk Rasululloh SAW. Diantaranya adalah shahabat Abdullah bin Abbas seperti yang disebutkan pada hadits berikut ini:
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّهُ كَانَ اِذَا صَلَّى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ : اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ شَفَاعَةَ مُحَمَّدٍ الْكُبْرَى وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ الْعُلْيَا وَأَعْطِهِ سُؤَلَهُ  فِى اْلاَخِرَةِ  وَاْلاُوْلَى كَمَا اَتَيْتَ اِبْرَاهَيْمَ وَمُوْسَى
“ Ibn Abas r.a apabila membaca shalawat kepada Nabi SAW beliau berkata,” Ya Alloh kabulkanlah syafaat Muhammad yang agung, tinggikanlah derajatnya yang luhur, dan berilah permohonanya di dunia dan akhirat sebagaimana Engkau kabulkan permohonan Ibrahim dan Musa” Hadits ini diriwayatkan oleh Abd bin Humaid dalam al-Musnad, Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (3104) dan Ismail al-Qadhi dalam Fahdl al-Shalat ‘Ala al-Nabiy (hal 52). Hadits ini juga disebutkan oleh Ibn al-Qayyim dalam Jala’ alAfham (hal 76). Al-Hafizh al- Sakhawi mengatakan dalam alQaul al-Badi’ (hal. 46), sanad hadits ini jayyid, ku at dan shahih.
5.  Shalawat al-Hasan al-Bashri

Al-Hasan al-Bashri, ulama generasi tabi’in terkemuka mengatakan: “Barangsiapa berkeinginan minum dengan gelas yang sempuma dari telaga Nabi maka bacalah:
“Ya Allah curahkanlah shalawat kepada Muhammad dan kepada keluarganya, sahabatnya, anak-anaknya, istri-istrinya, keturunannya, ahli baitnya, keluarga istri-istrinya, para penolongnya, pendukungnya, kekasihnya dan umatnya dan kepada kami bersama mereka semuanya ya arhamarrahimin.” Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hafizh al-Qadhi Iyadh dalam al Syifa dan al-Hafizh al-Sakhawi dalam al-Qaul al-Badi’ (hal. 47).
6. Shalawat al-Imam al-Syafi’i

Abdullah bin al-Hakam berkata: “Aku bermimpi bertemu al-Imam al- Syafi’i setelah beliau meninggal. Aku bertanya: “Bagaimana perlakuan Allah kepadamu?” Beliau menjawab: “Allah mengasihiku dan mengampuniku. Lalu aku bertanya kepada Allah: “Dengan apa aku memperoleh derajat ini?” Lalu ada orang yang menjawab: “Dengan shalawat yang kamu tulis dalam kitab al-Risalah:
sholawat imam syafi'i

“Semoga Allah mencurahkan rahmat kepada Muhammad sejumlah ingatan orang-orang yang berdzikir kepada-Nya dan sejumlah kelalaian orang-orang yang lalai kepada-Nya”.
Abdullah bin al-Hakam berkata: “Pagi harinya aku lihat kitab al Risalah, ternyata shalawat di dalamnya sama dengan yang aku lihat dalam mimpiku.”
Kisah ini diriwayatkan oleh banyak ulama seperti Ibn al-Qayyim dalam Jala’ alAjham (hal. 230), al-Hafizh al-Sakhawi dalam al-Qaul al-Badi’ (haL 254) dan lain-lain.
Hadits-hadits di atas, dan ratusan riwayat lain dari ulama salaf dan ahli hadits yang tidak disebutkan di sini, dapat mengantarkan kita pada beberapa kesimpulan di antaranya:
Pertama, dalam Islam tidak ada ajaran yang mengajak meninggalkan shalawat-shalawat atau doa-doa yang disusun oleh para ulama dan auliya.
Seperti Dalail al-Khairat, Shalawat al-Fatih, Munjiyat, Nariyah, Thibbul Qulub, Badar dan lain-kin. Bahkan sebaliknya, ajaran Islam menganjurkan untuk mengamalkan shalawat-shalawat dan doa-doa yang disusun oleh para ulama dan auliya. Sejak generasi sahabat Nabi SAW kita dianjurkan untuk menyusun shalawat yang baik kepada Nabi SAW, sebagai tanda kecintaan dan ekspresi keta’zhiman kita kepada beliau. Mereka juga mengajarkan kita cara menyusun shalawat yang baik kepada Nabi SAW, seperti shalawat yang disusun oleh Sayidina Ali, Ibn Mas’ud, Ibn Abbas dan ulama-ulama sesudahnya. Dari sekian banyak shalawat yang disusun oleh mereka, lahirlah karya-karya khusus dalam shalawat vang ditulis oleh para hafizh dari kalangan ahli hadits seperti Fadhl al-Shalat ‘aha. al-Nabi karya al-Imam Ismail bin Ishaq al- Qadhi, Jala’ al-Ajham karya Ibn al-Qayyim, al-Qahl al-Badi’ karya al-Hafizh al-Sakhawi dan ratusan karya shalawat lainnya.
Dengan demikian, ajakan Wahhabi agar meninggalkan shalawat dan doa yang disusun oleh para ulama dan auliya, termasuk bid’ah madzmumah yang berangkat dari paradigma Wahhabi yang anti bid’ad hasanah, serta bertentangan dengan Sunnah Rasul yang membolehkan dan memuji doa-doa yang disusun oleh para sahabatnya.
Kedua, di antara susunan shalawat yang baik adalah bacaan shalawat yang disertai dengan pujian kepada Nabi SAW.
 Seperti yang dicontohkan dalam shalawat Sayidina Ali bin Abi Thalib dengan menyertakan nama-nama dan sifat-sifat Nabi yang terpuji seperti, ‘alfatih lima ughliq, aldafi’ lijaysyat alabathil, al-khatim lima sabaq’ dan lain-lain. Oleh karena itu, Shalawat al-Fatih dan lain-lain yang mengandung pujian kepada Nabi SAW dengan kalimat ‘alfatih lima ughliq, al-khatim lima sabaq, thibbil qulub wa dawaiha’ dan lain-lain termasuk mengikuti Sunnah Sayyidina Ali bin Abi Thalib yang diakui sebagai salah satu Khulafaur Rasyidin oleh kaum Muslimin. Rasulullah sendiri memerintahkan kita agar mengikuti sunnah Khulafaur Rasyidin sebagaimana juga diakui oleh al-’Utsaimin (Ulama Wahabi) dalam Syarh al-’Aqidah al- Wasithiyyah (hal. 639).

Ketiga, hadits-hadits di atas, dapat mengantarkan kita pada kesimpulan bahwa para sahabat telah terbiasa menyusun doa-doa dan bacaan shalawat kepada Nabi.
Hal ini kemudian diteladani oleh para ulama salaf yang saleh dari kalangan ahli hadits hingga dewasa ini. Lalu bagaimana dengan pernyataan Ustadz Mahrus Ali dalam bukunya Mantan Kiai NU Menggugat Sholaunt & Dzikir Syirik (hal. 91) berikut ini:


 “Para sahabat yang fasih berbahasa Arab, lihai berbicara bahasa Arab dan ahli sastra bahasa Arab pun tidak mau membuat dan mereka-reka sendiri kalimat atau bacaan sholawat untuk Rasulullah Padahal bila mereka mau, tentunya mereka akan dengan mudah sekali membuat bacaan tersebut”

http://laskar-sunnah.blogspot.com/2013/05/kebolehan-aneka-redaksi-shalawat-nabi.html

Baca Selengkapnya ....

PBNU Terbitkan Mushaf An-Nahdlah

Dipublikasikan oleh Syabab Nusantara 0 komentar
PBNU menghadirkan Al-Quran berkualitas guna memenuhi kebutuhan Muslim Indonesia yang mencapati 2 juta eksemplar per tahun. Untuk itu, diterbitkan mushaf An-Nahdlah. Mushaf itu diluncurkan di PBNU, Jakarta, Jumat (21/6).

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Jam’iyyatul Qurra’ wal-Huffaz Nahdlatul Ulama (PP JQHNU) Ahmad Ari Masyhuri menceritakan proses pembuatan mushaf tersebut.

Menurut Ari, ada sembilan Pimpinan Pusat JQH yang terlibat dalam pembuatan mushaf tersebut. Kesembilan orang tersebut adalah Rais Majelis Ilmi JQHNU KH Ahsin Sakho Muhammad, Ketua Umum JQHNU KH Muhaimin Zen.

Kemudian KH Ahmad Fathoni , KH Jajim Khumaidi, KH Ahmad Dahuri, KH Masrur Ikhwan, Muthmainnah, Romlah Hidayah, dan Ahmad Ari Masyhuri, “Kesembilan orang ini mengawal subtansi untuk verifikasi dan validasi agar sesuai dengan Mushaf Utsmani,” katanya di sekretaria JQHNU, gedung PBNU, Jakarta selepas peluncuran Mushaf An-Nahdlah.

Mereka, tambah Ari, juga mengawal proses penerbitan, percetakan, halaman per halaman secara manual. Kemudian setelah dami masuk dikroscek halaman per halaman lagi.

“Setiap halaman di mushaf itu ada  logo NU-nya,” katanya.

Mushaf Al-Quran bernama An-Nahdlah diterbitkan PBNU melalui PT Hati Emas* yang menggandeng Asia Pulp & Paper (APP). Hadir pada kesempatan itu Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Sekretaris Jenderal PBNU H. Marsudi Syuhud, Ketua PBNU Slamet Effendi Yusuf, serta pengurus PBNU lain. Hadir pula beberapa Duta Besar negara sahabat seperti Mesir, Malaysia, Cina dan perwakilan OKI.

Penulis: Abdullah Alawi*Direksi PT Hati Emas Omar Aram mengatakan setiap mushaf yang diterbitkan terdapat zakat 2,5 %. Zakat tersebut akan diberikan kepada Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) untuk disalurkan

Baca Selengkapnya ....

Pencak Silat akan Menjadi Pelajaran Wajib di Madrasah

Dipublikasikan oleh Syabab Nusantara 0 komentar
Sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali bahwa seni bela diri pencak silat harus menjadi pelajaran wajib di madrasah maupun pesantren. “ini ada permintaan khusus dari pak menteri agar pelajaran wajib di madrasah,” ujar Direktur Pendidikan Madrasah, Nur Kholis Setiawan dihadapan seluruh Kepala Bidang Madrasah seluruh Indonesia Senin kemarin (23/9) di Bandung Jawa Barat.

Sebagai langkah nyata, lanjut Nur Kholis, ia berharap pada Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) tingkat Nasional tahun 2013 yang akan diselenggaran di Malang Jawa Timur seni Pencak Silat dimasukkan sebagai salah satu cabang yang akan dilombakan, “karena di Banten sudah menjadi pelajaran wajib, paling tidak pada Aksioma tahun ini bisa kita wujudkan sebagai bentuk kontribusi riil untuk merawat keragaman seni nusantara,” paparnya saat membuka acara Sinkronisasi Program/Kegiatan Direktorat Pendidikan Madrasah Pusat dan Daerah.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam pencak silat mempunyai beberapa dimensi selain cabang olahraga bela diri, seni pencak silat juga mempunyai dimensi seni yang perlu ditonjolkan karena merupakan warisan budaya nusantara, “jadi ini sebagai bagian dari reservasi budaya bangsa,” tukasnya. Untuk itu, lanjut dia lagi, dari sisi seni pula pencak silat bisa menjadi rumpun mata pelajaran di madrasah yang mampunyai konsekuensi positif.

Sebagaimana diketahui, Menag saat di Kota Serang Provinsi Banten akhir pekan kemarin mengintruksikan agar pencak silat masuk pelajaran wajib di madrasah maupun pondok pesantren. Tidak hanya itu, Menag juga berjanji akan memberi tambahan anggaran khusus untuk memperkuat menambah fasilitas pembelajaran silat di madrasah, “Saat ini baru di madrasah dan pesantren saja yang sudah mewajibkan pembelajaran silat, kita targetkan dalam satu tahun kedepan seluruh madrasah dan pesantren di Indonesia, silat sudah menjadi pembelajaran wajib,” kata Menag.


Sumber : Kemenag

Baca Selengkapnya ....

OBAT HATI atau Penawar Hati

Dipublikasikan oleh Syabab Nusantara Senin, 23 September 2013 0 komentar
قال السيد الجليل صاحب الكرامات والمعارف ، والمواهب واللطائف ، إبراهيم الخواص رضي الله عنه : دواء القلب خمسة أشياء : قراءة القرآن بالتدبر ، وخلاء البطن ، وقيام الليل ، والتضرع عند السحر ، ومجالسة الصالحين.

Sayyid al-Jaliil Ibrahiim al-Khowwaash berkata,

  • Membaca alQuran dengan penuh perenungan
  • Mengosongkan perut dengan berpuasa
  • Mengisi malam dengan aneka pengabdian
  • Merendahkan diri pada Sang Pencipta Alam disepertiga malam
  • Bergaul dengan orang-orang shalih dan pilihan

Obat hati ada 5 perkara : 1. Baca quran & maknanya, 2. Sholat malam dirikanlah, 3. Brtemanlah dgn org sholeh, 4. Perbanyaklah berpuasa, 5. Perbanyaklah bersedeqah.



Baca Selengkapnya ....

Pernikahan Anak Kembali Jadi Perdebatan di Yaman

Dipublikasikan oleh Syabab Nusantara Senin, 16 September 2013 0 komentar
SANA - Kisah tentang anak Yaman yang dilaporkan meninggal setelah malam pertama menimbulkan keinginan pengaturan batasan minimal pernikahan pada usia 18 tahun.

“Kami meminta ditetapkannya aturan batasan pernikahan pada usia 18 tahun, sesuai dengan konvensi hak anak internasional,” kata Menteri Hak Asasi Manusia Yaman Huriya Mashhoor, pada Agence France Presse (AFP), Sabtu, 14 September.

Menteri mengatakan bahwa upaya pengaturan batasan pernikahan pernah dibahas pada 2009 tetapi kemudian dibekukan oleh partai Al-Islah.

“Saya menulis surat pada parlemen untuk membahas kembali batasan usia pernikahan,” kata,” Mashhoor.

Menurutnya, usia minimum pernikahan yang tepat adalah 18 tahun, bukan 17 tahun.

Usulan Mashhoor diikuti laporan dengan kematian anak usia delapan tahun yang mengalami pendarahan internal pada malam pertama setelah menikah dengan seorang pria berusia 40 tahun.

Kisah tentang kematian Rawan, yang ditolak oleh pejabat lokal, menimbulkan kemarahan atas tradisi lama orang Yaman ini. Perkawinan anak terjadi secara luas di Yaman.

Diperkirakan, 85 persen gadis Yaman menikah sebelum usia 18 tahun dan 14 persen sebelum usia 15 tahun, menurut data PBB tahun 2006.

Terdapat beberapa kasus dimana gadis muda seusia 8 tahun diizinkan mengikat tali pernikahan.

Islam sangat menghargai pernikahan dan memberikan aturan detail dan mengatur sampai hal-hal kecil.

Islam tidak memaksakan umur secara spesifik untuk layak menikah dan memberikan ruang ini untuk otoritas legal untuk menentukan usia yang tepat untuk menikah demi kepentingan suami dan istri.

Karena itu, hal ini tergantung pada masing-masing negara atau komunitas, dengan sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan.

Tradisi yang mengkawatirkan

RUU ini, diikuti dengan penolakan pejabat Yaman atas insiden tersebut, dan mengkonfirmasikan bahwa Rawan masih hidup.
“Gadis muda Rawan Abdo Hattan masih hidup dan tinggal bersama keluarganya, yang menyangkal semua berita yang beredar,” kata Ali al-Qaissi, gubernur propinsi pada kantor berita resmi Yaman SABA pada Sabtu.

“Gadis muda sekarang ada di dalam pusat perlindungan setelah menjalani test fisik dan psikologis di rumah sakit pemerintah setempat.”

Sebelum pernyataan Al-Qaissi, menteri HAM Yaman mengatakan bahwa mereka kekurangan ‘bukti’ atas kematian gadis tersebut, yang menimbulkan kekhawatiran adanya upaya menyembunyikan kasus tersebut.

“Kami tidak memiliki cukup bukti atas insiden tersebut,” kata Mashhoor.

“Tetapi saya khawatir akan adanya upaya mendiamkan kasus ini, khususnya karena hal ini terjadi di daerah terpencil di propinsi Hajja yang mana, telah terjadi kasus serupa sebelumnya.

“Jika kasus ini terkonfirmasi dan ditutup-tutupi maka kejahatannya menjadi lebih serius,” katanya.

Pada awal 2012, laporan Human Right Watch (HRW) mengatakan pernikahan anak-anak menimbulkan akibat pada seluruh masyarakat Yaman, yang mencegah perempuan menyelesaikan pendidikan mereka, yang menjadikan Yaman ketinggalan secara berkepanjangan.

Masalah pernikahan anak di Yaman menimbulkan kemarahan dunia pada 2010 ketika Nujod Mohamed Ali dinikahkan pada usia 10 tahun dengan seorang pria yang 20 tahun lebih tua, pada 2008.

Setelah bercerai, karena pelecehan seksual dan kekerasan, Ali dilibatkan dalam kampanye menghilangkan pemaksaan pernikahan, yang menimbulkan keinginan kuat untuk mengatur pernikahan sampai usia 18 tahun.

“Pernikahan dalam Islam diatur dengan aturan tertentu, yaitu harus mencapai akil balik dan kedewasaan,” kata petunjuk dalam menual tersebut. (onislam.net/mukafi niam/NUON/Foto: Onislam

Baca Selengkapnya ....
Belajar SEO support Online Shop Sepatu Wanita - Original design by Bamz | Copyright of Media Islam - Informasi Peradaban Umat.