Ikhwanul Muslimin, Dari Pembubaran ke Pembubaran
Rabu, 25 September 2013
2
komentar
Sebuah pengadilan di Mesir memerintahkan Ikhwanul Muslimin dibubarkan
atau dilarang keberadaannya dan seluruh asetnya disita, sebagai
kelanjutan dari tindakan keras oleh pemerintah yang didukung oleh
militer pada pendukung presiden terguling Mohammad Morsi.
Keputusan
yang dikeluarkan pada Senin, 23 September oleh Pengadilan Kairo
melarang Ikhwanul Muslimin, dan institusi lain yang memiliki keterkaitan
atau menerima dukungan finansial.
Tidak ada kejelasan, apakah
hal ini juga diaplikasikan untuk layanan amal dan sosial yang terkait
dengan Ikhwanul Muslimin, termasuk sekolah dan rumah sakit.
Pengadilan
tidak mengungkapkan alasan keputusan tersebut, tapi dipicu oleh gugatan
yang diajukan oleh sayap kiri Partai Progresif Persatuan Nasional, yang
dikenal sebagai Tagammu, yang menuduh Ikhwanul Muslimin sebagai
“teroris” dan mengeksploitasi agama sebagai slogan politik.
Penyitaan
aset dan pelarangan organisasi terkait, akan melemahkan jaringan
Ikhwanul Muslimin di akar rumput. Keputusan pengadilan tersebut masih
bisa diajukan banding.
Ikhwanul Muslimin dilarang dalam sebagian
besar eksistensinya selama 85 tahun sebelum dilegalkan pada 2011 dan
kemudian pada Maret 2013, didaftarkan sebagai non-governmental
organization (NGO).
Organisasi ini didirikan oleh Hasan Al Banna
pada 1925, pertama kali dilarang pada 1948 setelah kembali dari
Palestina selama masa pemerintahan Raja Faruk.
Waktu itu, Ikhwanul Muslimin diperkirakan memiliki 2000 cabang dan 500 ribu anggota atau simpatisan.
Setelah
menjalin kerjasama dengan kelompok penjabatan militer nasionalis pada
1952 untuk meruntuhkan monarki, bulan madu singkat berakhir pada 1954
ketika Ikhwanul Muslimin menentang konstitusi sekuler dari pemimpin
kudeta.
Ikhwanul Muslimin, kembali dilarang dan waktu itu, ribuan
anggotanya dipenjarakan, banyak diantaranya disiksa di penjara dan di
kamp-kamp konsentrasi.
Penerus Nasser, Anwar Sadar, menjadi presiden Mesir pada 1970 dan secara bertahap membebaskan para anggota Ikhwanul Muslimin.
Organisasi
ini ditoleransi sampai pada batas tertentu, tetapi secara teknis,
tetapi illegal dan menjadi subyek penumpasan periodik, khususnya setelah
penandatanganan, perjanjian perdamaian Mesir dengan Israel pada 1979.
Pada
1980-an, selama pemerintahan Husni Mubarak, banyak aktifis mahasiswa
Islam bergabung dengan Ikhwanul Muslimin, yang membuat Ikhwanul Muslimin
mendominasi asosiasi profesional dan mahasiswa di Mesir.
Selama
sepuluh tahun selanjutnya, Ikhwanul Muslimin meminta diberlakukannya
sistem politik yang lebih demokratis, meskipun menghadapi tindakan keras
aparat keamanan sebagai kelompok dilarang selama era Mubarak.
Disamping
larangannya pada 2013, Ikhwanul Muslimin mungkin memiliki anggota
antara 300.000-1 juta, tetap sangat tidak populer diantara populasi
Mesir lainnya yang berjumlah 85 juta. (onislam.net/mukafi niam)
Foto: Businessinsider.com
Baca Selengkapnya ....






